Berikut merupakan curahan hati ayah saya tentang berkelitnya sistem perpajakan negeri ini :
Saya Wajib pajak di Kecamatan Tegalsari Surabaya. Saya
mempunyai CV dan menjadi rekanan kecil di beberapa kantor milik pemerintah
seperti RSJ Menur dan Dinas Pendidikan. Belakangan saya dibuat stres oleh
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Tegalsari. Terdapat perbedaan
kebijakan peraturan yang berlaku di kedinasan kota Surabaya dengan peraturan
yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, dan saya sebagai wajib pajak merasa menjadi
korban. Pada dinas-dinas di kota Surabaya, pajak dari setiap proyek yang saya
kerjakan telah dipungut oleh bendaharawan sebesar 1,5% (Merujuk pada peraturan
lama) sedangkan peraturan baru dari Dirjen Pajak adalah sebesar 1%. Namun kedua
lembaga tersebut kurang berkoordinasi dengan baik sehingga satu sama lain tetap
kekeuh menjalankan seperti tersebut.
Dari proyek-proyek yang telah saya kerjakan di beberapa dinas tersebut terdapat
perbedaan jumlah pengeluaran pajak 0,5% seperti diatas, dalam kasus saya
SEMESTINYA pajak saya lebih bayar Rp. 3.500.000,00 Karena telah ditarik pajak
oleh bendaharawan dinas sebesar 1,5% sedangkan yang seharusnya masuk ke kantor
pajak adalah 1%, jadi logikanya kan pajak hutang ke saya 0,5%. Pada awalnya KPP
Pratama Tegalsari menunjukkan data-data seperti tersebut. Namun lama-kelamaan
KPP Pratama Tegalsari, yang untuk selanjutnya dikerjakan oleh Bapak Enrico
mulai mencla-mencle. Beberapa saat kemudian Bapak Enrico mengatakan bahwa
justru saya yang memiliki tanggungan ke pajak sebesar Rp. 1.800.000,00 yang
entah didapat dari data mana, sepertinya pihak pajak MENCARI-CARI KESALAHAN,
bahkan ada data yg dilampirkan diambil dari pajak sekitar tahun 2000an awal,
ini kan data sudah lebih dari 10 tahun lalu? Kalau pun saya ada tanggungan pada
tahun itu mengapa baru diberitahukan lebih dari 10 tahun kemudian? Berikutnya
Bapak Enrico mencle lagi dengan menyebutkan saya tidak ada tanggungan Rp.
1.800.000,00 seperti diberitakan sebelumnya, tapi lebih bayar Rp. 500.000,00.
Setelah saya teliti dari data-data yang diberikan beliau mengenai lebih bayar
Rp. 500.000,00 ini (Yang padahal secara logika matematika harusnya saya lebih
bayar Rp. 3.500.000,00) ternyata saya temukan DATA SAYA TELAH DIOTAK-ATIK DAN
DIGANTI oleh Bapak Enrico. Data yang DIGANTI adalah data HARGA BELI BARANG
PROYEK saya, padahal harga tersebut adalah HARGA YANG SAYA DAPAT DARI PASAR
DENGAN PEMBELIAN LANGSUNG, lantas kenapa Bapak Enrico merubahnya? APAKAH PAJAK
MEMILIKI HAK UNTUK MENGGANTI HARGA BELI BARANG DARI WAJIB PAJAK? Terakhir, hari
ini (6 Februari 2015) pihak KPP Pratama Tegalsari memberitahukan lagi bahwa
ternyata saya tidak jadi terdapat lebih bayar melainkan mempunyai tanggungan
Rp. 800.000,00. Mengapa pihak pajak dapat mencla-mencle seperti ini? Saya yang
telah disiplin setiap bulan dan setiap tahun melaporkan pajak pengeluaran CV
saya merasa jengkel, SUDAH RAJIN BAYAR PAJAK TETAP DAPAT MASALAH. Mohon pihak
pajak menjelaskan semuanya secara clear dan tuntas. Terimakasih.