Jumat, 06 Februari 2015

PAJAK YANG BIKIN STRES



Berikut merupakan curahan hati ayah saya tentang berkelitnya sistem perpajakan negeri ini :

Saya Wajib pajak di Kecamatan Tegalsari Surabaya. Saya mempunyai CV dan menjadi rekanan kecil di beberapa kantor milik pemerintah seperti RSJ Menur dan Dinas Pendidikan. Belakangan saya dibuat stres oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Tegalsari. Terdapat perbedaan kebijakan peraturan yang berlaku di kedinasan kota Surabaya dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, dan saya sebagai wajib pajak merasa menjadi korban. Pada dinas-dinas di kota Surabaya, pajak dari setiap proyek yang saya kerjakan telah dipungut oleh bendaharawan sebesar 1,5% (Merujuk pada peraturan lama) sedangkan peraturan baru dari Dirjen Pajak adalah sebesar 1%. Namun kedua lembaga tersebut kurang berkoordinasi dengan baik sehingga satu sama lain tetap kekeuh menjalankan seperti tersebut. Dari proyek-proyek yang telah saya kerjakan di beberapa dinas tersebut terdapat perbedaan jumlah pengeluaran pajak 0,5% seperti diatas, dalam kasus saya SEMESTINYA pajak saya lebih bayar Rp. 3.500.000,00 Karena telah ditarik pajak oleh bendaharawan dinas sebesar 1,5% sedangkan yang seharusnya masuk ke kantor pajak adalah 1%, jadi logikanya kan pajak hutang ke saya 0,5%. Pada awalnya KPP Pratama Tegalsari menunjukkan data-data seperti tersebut. Namun lama-kelamaan KPP Pratama Tegalsari, yang untuk selanjutnya dikerjakan oleh Bapak Enrico mulai mencla-mencle. Beberapa saat kemudian Bapak Enrico mengatakan bahwa justru saya yang memiliki tanggungan ke pajak sebesar Rp. 1.800.000,00 yang entah didapat dari data mana, sepertinya pihak pajak MENCARI-CARI KESALAHAN, bahkan ada data yg dilampirkan diambil dari pajak sekitar tahun 2000an awal, ini kan data sudah lebih dari 10 tahun lalu? Kalau pun saya ada tanggungan pada tahun itu mengapa baru diberitahukan lebih dari 10 tahun kemudian? Berikutnya Bapak Enrico mencle lagi dengan menyebutkan saya tidak ada tanggungan Rp. 1.800.000,00 seperti diberitakan sebelumnya, tapi lebih bayar Rp. 500.000,00. Setelah saya teliti dari data-data yang diberikan beliau mengenai lebih bayar Rp. 500.000,00 ini (Yang padahal secara logika matematika harusnya saya lebih bayar Rp. 3.500.000,00) ternyata saya temukan DATA SAYA TELAH DIOTAK-ATIK DAN DIGANTI oleh Bapak Enrico. Data yang DIGANTI adalah data HARGA BELI BARANG PROYEK saya, padahal harga tersebut adalah HARGA YANG SAYA DAPAT DARI PASAR DENGAN PEMBELIAN LANGSUNG, lantas kenapa Bapak Enrico merubahnya? APAKAH PAJAK MEMILIKI HAK UNTUK MENGGANTI HARGA BELI BARANG DARI WAJIB PAJAK? Terakhir, hari ini (6 Februari 2015) pihak KPP Pratama Tegalsari memberitahukan lagi bahwa ternyata saya tidak jadi terdapat lebih bayar melainkan mempunyai tanggungan Rp. 800.000,00. Mengapa pihak pajak dapat mencla-mencle seperti ini? Saya yang telah disiplin setiap bulan dan setiap tahun melaporkan pajak pengeluaran CV saya merasa jengkel, SUDAH RAJIN BAYAR PAJAK TETAP DAPAT MASALAH. Mohon pihak pajak menjelaskan semuanya secara clear dan tuntas. Terimakasih.